PASUNDAN EKSPRES – Pendistribusian Form C atau undangan untuk menggunakan hak pilih saat ini tengah dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
Formulir ini merupakan dokumen penting yang perlu dibawa saat Anda akan mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima Form C?
Jika Anda belum menerima Form C, jangan panik. Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
Baca Juga:Calon Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Resmi Dipinjam SC HeerenveenAC Milan Tumbangkan Juara Bertahan Napoli 1-0
- Cek DPT Online: Kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id dan masukkan NIK Anda untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih.
- Hubungi KPPS/RT/RW: Jika Anda terdaftar di DPT, tanyakan kepada KPPS atau RT/RW setempat terkait Form C Anda.
- Datang Langsung ke TPS: Jika Anda tidak mendapatkan Form C, Anda tetap bisa datang ke TPS tempat Anda terdaftar dengan membawa KTP elektronik.
Pentingnya Membawa KTP Elektronik
Selain Form C, Anda juga diwajibkan untuk membawa KTP elektronik saat mencoblos. KTP elektronik merupakan syarat dasar untuk bisa menggunakan hak pilih. Identitas lain seperti SIM, paspor, atau kartu keluarga (KK) tidak dapat diterima.
Informasi TambahanÂ
- Datanglah ke TPS pada waktu yang ditentukan. Jam buka TPS adalah pukul 07.00 – 13.00 WIB.
- Gunakan hak pilih Anda dengan cerdas dan bertanggung jawab.
Mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024!