PASUNDAN EKSPRES- Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang mencatat informasi tentang kelahiran seseorang. Namun, dalam beberapa situasi, ada kasus di mana ayah anak tidak dapat atau tidak mau terlibat dalam proses pembuatan akta kelahiran.
Meskipun demikian, pemerintah menyediakan prosedur khusus untuk membuat akta kelahiran tanpa kehadiran ayah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan langkah demi langkah tentang cara membuat akta kelahiran tanpa ayah serta syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
1. Ketahui Persyaratan yang Dibutuhkan
Baca Juga:5 Rahasia Bebek Panggang Madu Agar Istimewa nan MenggodaInilah Profil Tiga Dosen di Film Dirty Vote yang Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Sebelum memulai proses pembuatan akta kelahiran tanpa ayah, pastikan Anda mengetahui persyaratan yang dibutuhkan oleh kantor catatan sipil setempat. Beberapa persyaratan umum meliputi:
-Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit.
-Kartu identitas orang tua (Ibu).
-Surat keterangan tidak ada ayah dari ibu (jika ayah tidak dapat hadir).
- Surat keterangan pengakuan anak (jika ada).
Pastikan untuk mengecek apakah ada persyaratan tambahan yang mungkin berlaku di wilayah Anda.
2. Dapatkan Surat Keterangan Tidak Ada Ayah
Untuk membuat akta kelahiran tanpa ayah, Anda perlu mendapatkan surat keterangan tidak ada ayah dari ibu. Surat ini dapat diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat. Biasanya, surat ini mencantumkan alasan mengapa ayah tidak dapat hadir atau terlibat dalam proses pembuatan akta kelahiran.
3. Sertakan Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit
Anda juga perlu menyertakan surat keterangan lahir yang diberikan oleh bidan atau rumah sakit tempat kelahiran terjadi. Dokumen ini mencakup informasi seperti nama anak, tanggal, dan tempat kelahiran.
4. Datang ke Kantor Catatan Sipil
Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor catatan sipil setempat. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas yang bertanggung jawab, dan mereka akan membantu Anda melanjutkan proses pembuatan akta kelahiran.
5. Ikuti Proses Verifikasi dan Pengisian Formulir
Di kantor catatan sipil, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kelahiran.
6. Tunggu Proses Pembuatan Akta Kelahiran Selesai
Baca Juga:Resonansi Kritik Melalui Film ‘Dirty Vote’: Maruf Amin Dorong Respon Positif untuk Pemilu yang Jujur dan AdilJusuf Kala Angkat Bicara Soal Film Dirty Vote
Setelah semua proses verifikasi dan pengisian formulir selesai, Anda perlu menunggu proses pembuatan akta kelahiran selesai. Biasanya, akta kelahiran akan diterbitkan dalam beberapa hari atau minggu setelah proses pendaftaran selesai.