Sri Mulyani Blokir Anggaran 50T atas Arahan Presiden Jokowi, Dana IKN dan Bansos Aman?

Sri Mulyani Blokir Anggaran 50T. (Sumber Foto: Facebook Resmi Sri Mulyani Indrawati)
Sri Mulyani Blokir Anggaran 50T. (Sumber Foto: Facebook Resmi Sri Mulyani Indrawati)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sri Mulyani blokir anggaran 50T dari semua kementian atas keputusan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk sementara waktu dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Sri Mulyani Blokir Anggaran 50T

Melansir dari Tempo.co, langkah Sri Mulyani blokir anggaran 50T ini diambil karena kondisi geopolitik global yang masih dianggap dinamis.

Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 menjadi dasar penetapan kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 sebesar Rp50.148.936.040.000.

Baca Juga:Intip Profil Dandhy Laksono, Seorang yang Bernyali Besar dalam Membuat Film Dokumenter KontroversiMisteri Bisnis Batu Bara dalam Film Sexy Killers yang Ramai Ketika Pilpres 2019

Beberapa program, seperti bantuan sosial (bansos) yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, tetap mendapatkan alokasi dana.

Menanggapi kebijakan ini, Yusuf Wibisono, ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), mengakui bahwa kebijakan tersebut memunculkan anggaran “dadakan” dalam bentuk automatic adjustment atau pemblokiran APBN.

Meskipun kebijakan ini bukan hal baru dan telah diterapkan sejak 2022, namun penggunaannya diduga dilakukan agar program bansos “dadakan” Presiden Jokowi masih memiliki ruang untuk penambahan anggaran. (pm)

0 Komentar