PASUNDAN EKSPRES – Pemilu 2024 semakin dekat, dan banyak orang yang sudah antusias untuk menggunakan hak pilih mereka.
Tetapi beberapa orang mungkin belum menerima surat undangan untuk mencoblos di TPS.
Jangan khawatir, Anda tetap bisa mencoblos di TPS meskipun belum mendapatkan surat undangan.
Baca Juga:3 Rahasia Kulit Cerah Permanen dengan Masker AlamiRapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan 2024, Mundur dari Februari, Ini Jadwal Barunya!
Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Cek Status DPT dan Lokasi TPS
Pertama, pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda bisa mengeceknya melalui website KPU atau di melalui aplikasi KPU RI
Jika Anda terdaftar di DPT, website atau aplikasi tersebut akan menunjukkan lokasi TPS Anda. Catat alamat dan nomor TPS tersebut.
2. Datang ke TPS pada Hari Pemungutan Suara
Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS yang tertera di DPT. Bawalah e-KTP Anda sebagai bukti identitas.
3. Laporkan ke KPPS jika Belum Mendapat Undangan
Jika Anda belum mendapatkan surat undangan, laporkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. KPPS akan membantu Anda untuk mencoblos.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mencoblos tanpa surat undangan:
- Terdaftar di DPT
- Membawa e-KTP
- Datang ke TPS pada hari pemungutan suara
5. Waktu Mencoblos Tanpa Surat Undangan
Baca Juga:Mengejutkan! HP Kelas Tertinggi di Samsung Sekarang Banting Harga, Ini Bikin Kaget Para Pecinta SamsungBocoran 5 HP Samsung Terbaik yang Akan Turun Harga di Tahun 2024
Pemilih yang tidak memiliki surat undangan dapat mencoblos pada jam terakhir pemungutan suara, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
6. Himbauan KPU
KPU menghimbau kepada seluruh pemilih untuk tetap datang ke TPS meskipun belum mendapatkan surat undangan.
Informasi Tambahan
- Anda juga bisa menghubungi KPU di 1500-567 atau melalui website https://www.kpu.go.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Pastikan Anda mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat datang ke TPS.
Sebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga Anda agar mereka juga bisa menggunakan hak pilih mereka!