PASUNDAN EKSPRES – Tiga pakar dan sutradara film Dirty Vote dilaporkan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia atau Foksi.
Laporan tersebut diajukan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan sutradara film, Dandhy Dwi Laksono.
3 Pakar dan Sutradara Film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
“Dengan tata cara yang keji, mereka melakukan pendeskreditkan terhadap Pemilu yang sah dengan mengembel-embeli sebagai akademisi, ini salah,” kata Ketua Umum Foksi atau pelapor, M. Natsir Sahib yang dikutip Metrotvnews.com, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga:Ini Dia Sejumlah Tokoh Menolak Film Dirty Vote yang Ditayangkan pada Masa TenangResep Mochi Coklat, Camilan Enak untuk Hadiah di Hari Valentine
Pelapor menilai bahwa film Dirty Vote yang mengangkat isu kecurangan dalam Pemilu 2024 telah menyebabkan kerugian bagi salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.
Menurutnya, terlapor telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, ia juga menganggap bahwa tindakan para terlapor merupakan pelanggaran yang serius karena merilis film ini selama masa tenang.
Tuduhan tersebut didukung oleh fakta bahwa Zainal, Feri, dan Bivitri sebelumnya terlibat dalam tim reformasi hukum di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD. Saat ini, Mahfud MD menjadi calon wakil presiden nomor urut 3.
Film “Dirty Vote” telah diunggah di kanal YouTube resmi Dirty Vote sejak 11 Februari 2024 kemarin. Film dokumenter ini menampilkan tiga ahli hukum tata negara yang mengungkapkan berbagai bentuk kecurangan yang ditemukan dalam Pemilu 2024.
(ipa)