PASUNDAN EKSPRES– Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bukti diri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo mengatakan Bagi kalian khususnya warga Karawang yang belum memiliki e-KTP atau ingin mengganti e-KTP rusak tapi tidak mengetahui tata cara mengurusnya, simak penjelasan berikut:
Penerbitan e-KTP Pemula
Melansir dari situs web Info Sadar Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, disebut beberapa persyaratan bagi pemula atau yang belum pernah mempunyai KTP.
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan Pasal 15 Perpres 96 tahun 2018
4. Ijazah terakhir
5. Akta kelahiran
Perekaman KTP dapat dilakukan di:
Baca Juga:Rumah Kebakaran di Hari Pencoblosan Desa CitrajayaPj Bupati Imran Kunjungi TPS di Desa Kamarung dan Jabong
– Kecamatan sesuai domisili
– Mall Pelayanan Publik (MPP) Technomart
– Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang
Pemula dapat langsung mendatangi salah satu tempat di atas, dengan membawa persyaratan. Nantinya akan mendapat arahan dari petugas untuk mengisi formulir dan melakukan perekaman.
Penerbitan e-KTP (Karena pindah, perubahan data, rusak atau hilang)
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Surat keterangan pindah (jika terjadi pindah datang)
3. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
Untuk mengurus penerbitan KTP-el ini, warga dipersilahkan untuk mengunjungi kantor kecamatan sesuai domisili atau langsung ke kantor Disdukcapil Karawang.