PASUNDAN EKSPRES- Syarat Kredit Motor Bekas – Kredit motor bekas semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan motor baru.
Syarat Kredit Motor Bekas Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan
Bagi mereka dengan anggaran terbatas, opsi ini memberikan kesempatan untuk memiliki kendaraan pribadi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.
Meskipun demikian, seperti halnya kredit untuk motor baru, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit motor bekas.
Baca Juga:Jajal Honda PCX Impian? Coba Simulasi Kredit Motor Honda Online!Simulasi Angsuran Motor Listrik Honda EM1 e 2024
Artikel ini akan mengulas persyaratan kredit motor bekas beserta dokumen yang perlu Anda persiapkan.
Persyaratan Kredit Motor Bekas
Berikut adalah beberapa persyaratan yang umumnya diterapkan saat mengajukan kredit motor bekas:
1.Kewarganegaraan dan Domisili
Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki domisili di Indonesia.
2.Usia
Usia minimal untuk mengajukan kredit adalah 21 tahun, sementara usia maksimal adalah 55 tahun.
3.Penghasilan dan Pekerjaan Tetap
Anda perlu memiliki penghasilan yang tetap dan pekerjaan yang stabil sesuai dengan kebijakan setiap daerah.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen-dokumen berikut harus Anda persiapkan saat mengajukan kredit motor bekas:
- Fotokopi KTP: Untuk pemohon berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat.
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik atau Telepon: Diperlukan bukti pembayaran rekening listrik atau telepon selama 3 bulan terakhir sebagai bukti alamat yang valid.
- Slip Gaji dan Bukti Rekening: Lampirkan slip gaji terbaru dan bukti rekening selama 3 bulan terakhir untuk membuktikan penghasilan dan keteraturan keuangan.
- Uang Muka (DP): Biasanya, Anda perlu membayar uang muka sebesar 20-30 persen dari harga motor bekas.
- Usia Maksimal Saat Kredit Lunas: Pastikan bahwa usia Anda tidak melebihi 55 tahun saat kredit lunas.