PASUNDAN EKSPRES – Bagi teman-teman yang sedang mencari jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS, simak artikel di bawah ini untuk info lebih lengkapnya, ya!
Penting untuk diingat bahwa sakit gigi atau masalah gusi yang diabaikan bisa menyebabkan komplikasi serius seperti penyakit jantung, diabetes, dan gangguan pernapasan.
Untungnya, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, layanan perawatan gigi tersedia secara gratis.
Baca Juga:Resep Bistik Ayam Krispi ala Devina Hermawan yang Juicy Abis5 Barang yang Dilarang Dibawa Masuk ke Area Masjidil Haram, Apa Saja?
7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan memberikan jaminan atas berbagai jenis perawatan gigi sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Proses ini penting untuk menjaga kesehatan gigi permanen yang akan tumbuh.
3. Infeksi Gigi
Premedikasi merupakan langkah awal dalam penanganan infeksi gigi yang bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dan mengatasi infeksi.
Hal ini penting untuk dilakukan sebelum proses perawatan gigi lebih lanjut.
4. Tambal Gigi
Tambal gigi menggunakan bahan tumpatan komposit merupakan salah satu perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur ini bertujuan untuk memperbaiki fungsi gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat karies.
5. Obat Pasca-ekstraksi
Setelah proses pencabutan gigi, pengobatan pasca-ekstraksi diperlukan untuk mempercepat proses penyembuhan dan mengurangi risiko infeksi.
Baca Juga:Inilah 4 Kemampuan Komunikasi yang Wajib Dikuasai Semua Orang di DuniaUpaya Pencegahan Virus HPV, Jangan Lupa Perhatikan Pemberian Dosis Vaksin Sejak Dini
6. Scaling Gigi
Scaling gigi merupakan prosedur pembersihan plak dan karang gigi yang dilakukan secara non-operatif.
Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penyakit gigi dan gusi serta menjaga kesehatan mulut secara umum.
7. Pasang Gigi Palsu
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, dengan jumlah subsidi yang disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang.
7 Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS ini merupakan langkah-langkah yang menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan akses yang lebih luas terhadap perawatan gigi bagi masyarakat Indonesia. (pm)