KARAWANG-Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bukti diri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo mengatakan, bagi kalian khususnya warga Karawang yang belum memiliki e-KTP atau ingin mengganti e-KTP rusak tapi tidak mengetahui tata cara mengurusnya, simak penjelasan berikut ini.
Penerbitan e-KTP Pemula
Melansir dari situs web Info Sadar Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, disebut beberapa persyaratan bagi pemula atau yang belum pernah mempunyai KTP.
Baca Juga:Warga Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan Purwakarta Antusias Ikuti Hak Pilih di TPSRamadhan 1445 H Sudah Dekat
“Antara lain, mengisi formulir F-1.02, telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin. Kemudian fotocopy Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan Pasal 15 Perpres 96 tahun 2018. Tidak lupa melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan akta kelahiran,” paparnya.
Sedangkan perekaman KTP dapat dilakukan di kecamatan sesuai domisili, Mall Pelayanan Publik (MPP) Technomart dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang.
“Pemula dapat langsung mendatangi salah satu tempat di atas, dengan membawa persyaratan. Nantinya akan mendapat arahan dari petugas untuk mengisi formulir dan melakukan perekaman,” katanya.
Penerbitan e-KTP (Karena pindah, perubahan data, rusak atau hilang), bisa dengan cara mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan surat keterangan pindah, jika terjadi pindah datang.
KTP-el lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, jika terjadi perubahan data. Kemudian KTP-el rusak, jika KTP-el rusak dan surat kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang.
“Untuk mengurus penerbitan KTP-el ini, warga dipersilahkan untuk mengunjungi kantor kecamatan sesuai domisili atau langsung ke kantor Disdukcapil Karawang,” tandasnya.(ddy/ery)