PASUNDAN EKSPRES-Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Saat ini, masyarakat Indonesia menantikan hasil perhitungan suara asli atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara hasil perhitungan cepat atau quick count telah diumumkan sejak Rabu sore oleh berbagai lembaga survei.
Pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dengan rata-rata 57-60 persen pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Baca Juga:Cara Cek Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 di Website Resmi KPUKPU Meminta Maaf atas Kesalahan Konversi Data Sirekap Pemilu 2024
Sementara itu, untuk pemilihan legislatif, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin dengan perolehan lebih dari 16 persen suara sah nasional.
Untuk memantau perhitungan suara Pemilu 2024 secara langsung, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU.
Melalui situs tersebut, mereka dapat melihat perolehan suara di setiap provinsi, kabupaten-kota, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah langkah-langkah untuk cek real count KPU:
Cara Cek Real Count KPU
1. Buka aplikasi browser pada ponsel atau perangkat digital Anda.
2. Kunjungi situs perhitungan suara KPU melalui tautan pemilu2024.kpu.go.id. Klik disini
3. Halaman utama situs akan menampilkan diagram perolehan suara nasional Pilpres 2024.
4. Di bawah diagram, ada tabel dengan jumlah suara yang masuk dari berbagai wilayah di Indonesia untuk ketiga pasangan calon presiden.
5. Anda juga dapat melihat perolehan suara untuk setiap daerah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga TPS setempat. Caranya adalah dengan menuliskan nama wilayah yang ingin diketahui pada kolom yang tersedia di bagian atas situs.
Baca Juga:Mengungkap Rahasia 3 Bumbu Sate Kambing yang Lezat dan Menggugah SeleraAplikasi Sirekap yang Dikembangkan KPU: Begini Tanggapan KPU atas Tudingan Kecurangan
Selain perolehan suara Pilpres, masyarakat juga dapat melihat perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Langkahnya adalah dengan mengklik kolom paling atas kiri dari layar dan memilih tingkatan Pileg yang ingin diketahui perolehan suaranya.
Setelah pemungutan suara, proses selanjutnya dalam Pemilu adalah perhitungan suara. Ada beberapa istilah yang perlu dipahami terkait perhitungan suara, seperti quick count, real count, dan exit poll.
Quick count merupakan perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel dari beberapa TPS.