PASUNDAN EKSPRES – Donald Trump harus bayar $354,9 Juta atau setara Rp 5,6 triliun, bahkan sampai dilarang menjadi direktur perusahaan di New York.
Mantan presiden AS, Donald Trump, dihukum dengan denda sebesar $354,9 juta setelah terbukti secara curang melebih-lebihkan nilai kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.
Donald Trump Harus Bayar $354,9 Juta
Keputusan ini diumumkan oleh seorang hakim di New York pada hari Jumat, yang memberikan kekalahan hukum bagi Donald Trump dalam kasus perdata yang dapat mengancam kekayaan bisnis real estatnya.
Baca Juga:5 Kota Teraman di Amerika Serikat ini untuk Kamu yang Perlu Liburan Akhir PekanKuliner Ayam Suwir Pedas Simple, Menu Andalan Kantong Kosong yang Praktis
Selain itu, Hakim Arthur Engoron juga memutuskan bahwa Donald Trump dilarang menjabat sebagai pejabat atau direktur perusahaan di New York selama tiga tahun.
Pada September, Engoron membatalkan keputusannya yang mengarah pada “pembubaran” dari perusahaan-perusahaan yang mengelola bisnis real estat milik Trump.
Pada hari Jumat, Engaron mengatakan bila langkah tersebut tidak diperlukan lagi karena dia telah menunjuk seorang pengawas independeen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.
Pada putusan yang diberikan Engoron, terdapat perkataan bahwa Trump dan para terdakwa lainnya tidak mampu mengakui kesalahan mereka dalam kasus ini.
Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James, mengklaim bahwa Trump dan bisnis keluarganya secara curang menginflasi kekayaan bersihnya sebesar $3,6 miliar per tahun selama lebih dari satu dekade, dengan tujuan menipu para bankir agar memberikan pinjaman yang lebih menguntungkan.
Sementara itu, pengacara Trump bernama Alina Habba mengatakan jika keputusan yang diberikan oleh Engoron merupakan keputusan yang tidak adil.
“Ini bukan hanya tentang Donald Trump – jika keputusan tersebut tetap berlaku, ini akan menjadi sinyal bagi setiap orang Amerika bahwa New York tidak lagi terbuka untuk pebisnis,” kata Habba, seraya menambahkan bahwa dia berencana untuk mengajukan banding yang dikutip VOA, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:Resep Strawberry Sago, Nikmatnya Sensasi Strawberry dan Kumpulan Sagu Mutiara yang SegarPolisi India Melepaskan Tembakan di Manipur, 2 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
Trump dan kedua putranya yang sudah dewasa, Don Jr. dan Eric menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim memerintahkan Don Jr. dan Eric Trump, masing-masing untuk membayar denda sebesar $4 juta.
Trump membantah melakukan kesalahan dan menyebut kasus ini sebagai bentuk balas dendam politik yang dilakukan James, yang merupakan seorang anggota Partai Demokrat. Trump diperkirakan akan mengajukan banding terhadap putusan Engoron pada Jumat.