PASUNDAN EKSPRES – Pelawak legendaris Indonesia, Komeng, mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Dapil Jawa Barat pada Pemilu 2024.
Foto dirinya di surat suara viral di media sosial dan ia unggul jauh di hasil sementara real count KPU.
Kehebohan ini pun memantik pertanyaan: berapa gaji dan tunjangan yang akan Komeng dapatkan jika terpilih?
Gaji dan Tunjangan DPD RI
Baca Juga:7 Sifat Sederhana yang Bikin Kamu Dihargai Oleh Semua Orang4 Ikan dengan Duri Sedikit, Mempunyai Gizi yang Tinggi dan Mudah Dikonsumsi
Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2008, gaji dan tunjangan DPD RI setara dengan anggota DPR. Berikut perkiraannya:
Gaji Pokok
-Ketua DPD: Rp 5.040.000
-Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.000
-Anggota DPD: Rp 4.200.000
Tunjangan Melekat
-Istri/suami: Rp 420.000
-Anak (maksimal 2): Rp 168.000
-Jabatan: Rp 9.700.000/bulan
-Beras (4 jiwa): Rp 198.000
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Lain
-Kehormatan: Rp 5.580.000/bulan
-Komunikasi: Rp 15.554.000/bulan
-Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 3.750.000
-Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
Biaya Perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000/hari
-Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000/hari
-Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000/hari
-Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000/hari
Fasilitas
-Anggaran pemeliharaan rumah jabatan
Catatan:
-Besaran gaji dan tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan terbaru.
-Artikel ini hanya memberikan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan.
Sumber
-PP No. 58 Tahun 2008
-Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
-Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015
-Menjadi anggota DPD RI merupakan tanggung jawab besar. Komeng diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat Jawa Barat dengan baik.