Menurut laporan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte-Laguë diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pasal 414 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
(ipa)