PASUNDAN EKSPRES – Beberapa organisasi relawan yang mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengeluarkan ‘Petisi Brawijaya’, yang menolak hasil Pilpres 2024 dan menuntut agar pemungutan suara Pilpres diadakan ulang.
Isi Petisi Brawijaya
Menurut Ketua Projo Ganjar Haposan Situmorang, petisi tersebut diajukan karena mereka merasa bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah diwarnai oleh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Petisi Brawijaya dari Relawan Ganjar-Mahfud tersebut berisi lima poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Baca Juga:Konser Ed Sheeran Dipindahkan ke JIS Karena Laga Timnas Indonesia, Begini Penjelasan PromotorPerkiraan Setlist Konser Ed Sheeran yang Bertajuk “Mathematics Tour” 2024
“Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1),” ujar Idham seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan demikian, upaya hukum pasca-pemilu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang diatur oleh konstitusi negara.
Penegakan hukum dan pengawasan yang transparan adalah hal yang penting dalam memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.