PASUNDAN EKSPRES – Mewarnai atau menyemir rambut menjadi tren yang tak lekang oleh waktu.
Baik anak muda maupun orang tua, banyak yang melakukannya dengan berbagai alasan.
Di kalangan orang tua, mewarnai rambut hitam sering dilakukan untuk menutupi uban.
Baca Juga:Tunjangan Sertifikasi Guru Aman di Tahun 2024, Ini Kata Sri MulyaniKomedian Komeng Melejit di Pemilu 2024, Menjadi Bintang Baru di Senayan?
Namun dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mewarnai rambut, khususnya dengan warna hitam.
Berikut penjelasan mengenai Hukum Menyemir Rambut hitam menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
Hadits Nabi Muhammad SAW tentang Mewarnai Rambut
UAS mengacu pada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Dari Abu Quhafah, Nabi SAW bersabda, ‘Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.’”
Hadits ini melarang umat Islam untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Larangan ini dikaitkan dengan konteks pada masa Nabi SAW di mana orang-orang tua mewarnai rambut mereka dengan warna hitam untuk menipu orang lain agar terlihat lebih muda.
UAS menjelaskan bahwa larangan mewarnai rambut hitam dalam hadits tersebut tidak bersifat mutlak. Larangan ini berlaku jika terdapat unsur penipuan, seperti:
- Mewarnai rambut hitam untuk terlihat lebih muda dan menipu lawan jenis dalam pernikahan.
- Mewarnai rambut hitam untuk mendapatkan keuntungan tertentu, seperti pekerjaan.
Hukum Mewarnai Rambut Hitam dengan Niat yang Benar
Baca Juga:Tanda Kiamat Makin Dekat? Kerusakan Arus Laut Atlantik Mempercepat Perubahan IklimRahasia Awet Muda Nih dengan 2 Cara Pakai Minyak Zaitun untuk Muka Usia 50 Tahun Ke Atas
UAS menegaskan bahwa mewarnai rambut hitam diperbolehkan jika tidak ada unsur penipuan. Contohnya:
Penting untuk diingat
- Konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.
- Pastikan niat mewarnai rambut hitam dengan benar dan tidak ada unsur penipuan.
- Gunakan pewarna rambut yang aman dan halal.