Keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia jika menerbitkan kebijakan “Perpres Media Sustainability”, merupakan langkah yang tepat. Indonesia sebagai negara yang masih dalam proses berkembangnya pembangunan di bidang komunikasi dan informasi, baik dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan menyehatkan ekosistem bisnis media dalam negeri, maupun dalam hal stabilitas pertahanan dan keamanan, maka Indonesia tidak bisa lantas harus menggantungkan diri begitu saja kepada perusahaan platform digital asing tanpa pertimbangan yang jelas, karena sebagai negara berkembang yang masih tertinggal dalam hal penguasaan sistem perekonomian maupun keamanan.
Hal tersebut bisa dilihat semisal ketika negara kita masih terbelakang dalam perkembangan teknologi dan informasi, dengan kemutakhiran platform digital, pemerintah Indonesia akan sangat mudah untuk kecolongan data-data dan dokumen negara di luar batas kesadaran, terutama dengan tidak adanya pusat data di Indonesia, platform digital bisa memudahkan para oknum kejahatan, juga menjamurnya hoaks dan ujaran kebencian.
Dan, sudah saatnya pula militer Indonesia dilengkapi pula teknologi siber agar tidak adalagi serangan yang datang seperti ‘Bjorka’ yang pernah menggegerkan masyarakat. Oleh karena itu, faktor ekonomi dan faktor pertahanan & keamanan negara menjadi konsiderasi penting yang mempengaruhi dalam proses pembuatan kebijakan Publisher Rights atau “Perpres Media Sustainability” yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:Nasdem Karawang Optimis Raih Delapan Kursi68 Anggota KPPS di Subang Dilaporkan Sakit saat Bertugas, 42 Dirawat
Kebijakan Publisher Rights atau “Perpres Media Sustainability” yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sangat penting guna keberlanjutan dan menjaga kemerdekaan pers Tanah Air dengan catatan harus yang relevan dengan iklim dan budaya media di Indonesia, juga untuk menjaga keamanan data dan informasi negara, serta menginginkan adanya keadilan usaha antara platform digital dengan Indonesia.
Kebijakan tersebut juga merupakan suatu bentuk respon dengan perbandingan analoginya dengan regulasi serupa yang dilakukan oleh masyarakat internasional. Dalam pengambilan kebijakan ini pun, Indonesia tidak untuk mencari dukungan dari negara-negara yang telah mengeluarkan kebijakan Publisher Rights terlebih dahulu, dan juga tidak bisa dikatakan sebagai keputusan yang latah, sebab Pemerintah Indonesia mempunyai peraturan dan perundang-undangan sendiri dalam membuat produk regulasi.