PASUNDAN EKSPRES- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penghentian sementara publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disebabkan oleh banyaknya ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa KPU perlu fokus memperbaiki aplikasi Sirekap yang sedang bermasalah.
Baca Juga:Mau Hemat dan Gaya? 5 Motor Listrik Ini Wajib Kamu Lirik!Mencari Kendaraan Impian? Cek Harga Motor Terbaru 2024!
Meskipun demikian, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengunggah form C Hasil ke aplikasi Sirekap tetap harus dilanjutkan.
“Lebih baik hentikan dulu publikasi data perolehan suara di Sirekap, tapi tetap lanjutkan proses upload form C hasil pindai.
Hasilnya bisa diakses di https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai sistem Sirekap bisa membaca data di form C hasil secara akurat,” kata Bagja.
Bawaslu mendorong KPU untuk bekerja sigap dalam memperbaiki aplikasi Sirekap. “KPU harus sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan proses input data Sirekap,” kata Bagja.
Bagja menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang.
“Masyarakat perlu diinformasikan secara terus menerus bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu adalah hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang,” tegas Bagja.