Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.
Rincian tunjangan dan gaji anggota DPD tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk penghargaan atas peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas legislatif di tingkat nasional. (pm)