PASUNDAN EKSPRES – Amerika Serikat dan Rusia akan berbicara tentang pendudukan Israel atas Palestina di sidang tertinggi PBB.
Pada hari Rabu, Amerika Serikat dan Rusia akan memberikan argumen mereka pada sidang di Mahkamah Agung PBB terkait pemeriksaan legalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Amerika Serikat dan Rusia akan Berbicara Tentang Pendudukan Israel
Dilansir Reuters, Rabu (21/2/2024), di tahun 2022, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional atau ICJ yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia untuk memberikan pendapat yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel tersebut.
Baca Juga:WHO Ungkap Sistem Kesehatan di Gaza Sangat Kritis, Minimnya Fasilitas Kesehatan dan Rumah SakitRumor! Konser Avenged Sevenfold Diduga Bakal Terlaksana di Indonesia, Penggemar Berharap Sungguhan
Israel yang pada saat itu tidak ikut serta mengatakan dalam komenter tertulisnya bahwa keterlibatan pengadilan bisa mengancam upaya penyelesaian yang dicapai melalui negosiasi.
Sementara, Washington menentang pendapat yang dikeluarkan oleh pengadilan. Diperkiraan pada hari Rabu waktu setempat, mereka akan menyampaikan argumen bahwa pengadilan tidak berhak memutuskan validitas pendudukan tersebut.
Lebih dari 50 negara dijadwalkan untuk menyampaikan argumen mereka hingga tanggal 26 Februari. Hari Rabu, Mesir dan Prancis juga dijadwalkan untuk memberikan pidato mereka.
Sebelumnya pada hari Senin, perwakilan Palestina meminta para hakim untuk mengatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah mereka adalah sebuah pelanggaran hukum dan mereka juga mengungkapkan bahwa pendapat mereka dapat memberikan kontribusi dalam mencapai solusi dua negara.
Pada hari Selasa kemarin, 10 negara termasuk Afrika Selatan secara tegas mengkritik tindakan Israel di wilayah pendudukan. Mereka banyak yang mendesak pengadilan untuk mengatakan bahwa pendudukan tersebut bertentangan dengan hukum.
Panel hakim ICJ yang terdiri dari 15 hakim telah diberi tugas untuk meninjau tentang pendudukan, pemukiman, dan penyerobotan oleh Israel, termasuk langkah-langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif yang terkait.
Diperkirakan bahwa para hakim akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka terkait permintaan banyak pihak terhadap pendudukan Israel.
Baca Juga:Resep Kolak Candil Lembut dan Kenyal, Sajian Buka Puasa yang Super ManisResep Bihun Goreng ala Restoran Cina yang Punya Cita Rasa Khas dan Lezat
Mereka juga perlu mempertimbangkan status hukum pendudukan dan konsekuensinya bagi negara-negara terkait.
Sidang yang saat ini sedang berlangsung dapat meningkatkan tekanan politik terhadap konflik Israel di Gaza, yang telah menyebabkan kematian sekitar 29.000 warga Palestina.