PASUNDAN EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyetujui gaji para tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia untuk tahun 2024. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Selain satpam, Sri Mulyani juga telah menandatangani gaji para tenaga honorer dengan kategori lain untuk tahun yang sama, termasuk pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Gaji para tenaga honorer tersebut disesuaikan dengan masing-masing provinsi, dengan gaji tertinggi untuk tenaga honorer satpam mencapai Rp5,6 juta. Berikut adalah rincian nominal gaji tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia untuk tahun 2024:
– Aceh: Rp 4.020.000
– Sumatera Utara: Rp 3.247.000
– Riau: Rp 3.741.000
– Kepulauan Riau: Rp 3.984.000
– Jambi: Rp 3.389.000
– Sumatera Barat: Rp 3.211.000
– Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
– Lampung: Rp 3.039.000
– Bengkulu: Rp 2.849.000
– Bangka Belitung: Rp 4.200.000
– Banten: Rp 3.175.000
– Jawa Barat: Rp 3.777.000
– DKI Jakarta: Rp 5.615.000
– Jawa Tengah: Rp 2.280.000
– D.I. Yogyakarta: Rp 2.425.000
– Jawa Timur: Rp 4.135.000
– Bali: Rp 3.217.000
– Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
– Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000
– Kalimantan Barat: Rp 3.117.000
– Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
– Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000
– Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
– Kalimantan Utara: Rp 4.191.000
– Gorontalo: Rp 3.654.000
– Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
– Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000
– Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000
– Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
– Maluku: Rp 3.330.000
– Maluku Utara: Rp 3.627.000
– Papua: Rp 4.604.000
– Papua Barat: Rp 4.124.000
– Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
– Papua Tengah: Rp 4.604.000
– Papua Selatan: Rp 4.604.000
– Papua Pegunungan: Rp 4.604.000
Dengan penerima gaji tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5,6 juta, perbedaan nominal gaji tenaga honorer di setiap provinsi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing. Hal ini merupakan langkah resmi yang telah disetujui oleh Sri Mulyani untuk tahun 2024.