Anies Baswedan, Partai Koalisi Siap Dukung Hak Angket Ganjar Pranowo

Anies Baswedan: Partai Koalisi Siap Dukung Hak Angket Ganjar Pranowo
Anies Baswedan: Partai Koalisi Siap Dukung Hak Angket Ganjar Pranowo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, menegaskan bahwa partai-partai koalisi perubahan siap mendukung penggunaan hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurut Anies, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem telah sepakat untuk mendukung penggunaan hak angket tersebut.

“Dalam pertemuan kami, kami telah membahas langkah-langkah, dan kami solid. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa ketika inisiatif penggunaan hak angket dilakukan, ketiga partai ini siap untuk turut serta,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:Ganjar Dorong Penggunaan Hak Angket DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024AHY Siap Dilantik sebagai Menteri ATR, Reshuffle Kabinet Jokowi Terjawab

Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa koalisi perubahan tetap bersatu untuk melanjutkan perjuangan yang telah dimulai. Solidaritas ini telah dibahas secara langsung dengan para ketua umum partai koalisi.

“Kami tetap solid, tidak ada yang berubah. Anies-Muhaimin akan terus berjalan bersama,” ujar Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong PDIP dan PPP, partai politik yang mengusungnya di parlemen, untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Ganjar menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat adanya dugaan kecurangan yang melibatkan berbagai lembaga negara.

“DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya dalam pernyataannya pada Senin (19/2/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menekankan bahwa dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tidak boleh diabaikan oleh DPR, terlepas dari kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Ganjar juga menganggap pemanggilan para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban sebagai bagian dari fungsi kontrol DPR.

Baca Juga:5 Menu Sarapan Pagi Simple yang Bikin Semangat Beraktivitas SeharianTindak Lanjut Terhadap Pelaku dan Korban Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong

“Jika dugaan kecurangan dibiarkan tanpa penyelidikan, maka fungsi kontrol tidak akan ada. Hal seperti ini harus diselidiki, dengan pembentukan pansus atau minimal sidang DPR untuk memanggil dan melakukan investigasi lapangan,” paparnya.

Ganjar juga menjelaskan bahwa dengan dukungan dari Partai Nasdem, PKS, PKB, serta PDIP dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat dijalankan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

0 Komentar