PASUNDAN EKSPRES-Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan dugaannya bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kubu Ganjar dan Anies kemungkinan besar akan meminta agar MK membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2024 dengan alasan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta meminta agar Pemilu 2024 diulang.
Yusril mengungkapkan bahwa wacana tersebut sedang berkembang, dan kubu Ganjar-Mahfud serta Anies-Muhaimin nampaknya akan mengemukakan permohonan kepada MK dengan dasar-dasar tersebut.
Baca Juga:Presiden Joko Widodo (Jokowi) Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024Perjuangan dan Dukungan: Nikita Willy Ungkap Pengalaman Keguguran Anak Kedua
Namun, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut tidak masalah, selama mereka dapat membuktikannya.
“Dari apa yang beredar, kelompok Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sepertinya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2024 dengan dalih adanya pelanggaran TSM dan menginginkan Pemilu 2024 diulang,” ujar Yusril pada Senin (19/2/2024).
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa kubu Prabowo-Gibran akan siap menghadapi dan membantah gugatan tersebut di MK. Mereka akan menyampaikan argumentasi hukum untuk menyanggah argumen dari pihak lawan.
“Dalam menghadapi sidang MK tersebut, kami telah bersiap-siap untuk menanggapi dan memberikan argumentasi hukum yang diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) dari pasangan Ganjar-Mahfud telah memberikan sinyal bahwa mereka akan mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke MK.
Menurut Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan bersih, transparan, jujur, dan adil.
“Tindakan ini kami ambil untuk membangun sistem pemilu yang bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik. Satu-satunya cara untuk mencapai hal itu adalah dengan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Todung di Media Center TPN pada 16 Februari 2024.
Baca Juga:Daftar Promo HUT BCA periode 21-22 Februari 2024, Berbagai Diskon dan Penawaran Menarik LainnyaResep Ayam Bumbu Rujak Rumahan yang Lezat, Hidangan yang tak hanya Lezat, Tapi Mudah Untuk Disiapakan di dapur
Meskipun begitu, Todung menilai bahwa rencana untuk mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan.
TPN Ganjar-Mahfud juga akan mempergunakan jalur hukum lainnya, seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terdapat indikasi tindak pidana dalam pemilu.