“Namun, dalam hal sengketa pilpres, pilihan yang kami ambil adalah mengikuti jalur konstitusional. Dan jalur konstitusional tersebut adalah dengan mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” tambah Todung.
Kubu Anies dan Ganjar Berencana Batalkan hasil Pemilihan Presiden 2024 ke MK

