KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang akan memberikan santunan, untuk tiga anggota KPPS yang meninggal usai menjalankan tugas dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, Ketiga Petugas KPPS yang meninggal itu diantaranya dari Kecamatan Kutawaluya, Telagasari dan Tirtamulya. Pihaknya akan Memastikan Ahli Waris kepada tiga petugas yang meninggal untuk menerima santunan tersebut.
“Tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas, kami pastikan akan diberikan santunan kepada setiap ahli waris keluarga korban,” ujarnya.
Baca Juga:Karawang Raih Dua Penghargaan dari Disdukcapil JabarPolres Karawang Periksa Tujuh Saksi Kasus Pria Meninggal di Cilamaya Kulon
Berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan, berikut jumlah nominalnya. Rp36 juta untuk meninggal dunia, Rp30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Besaran Santunan untuk yang meninggal dunia maksimal Rp36 juta, Berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta, yang akan diberikan kepada para ahli waris,” jelasnya.(dik/ery)