KARAWANG-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telukjambe Timur Karawang melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat Kecamatan.
Ketua PPK, Eka Sukarta, menjelaskan, perhitungan teknik menggunakan 4 panel sekaligus. Hal tersebut untuk mempercepat dan mempermudah dalam proses perhitungan suara. Satu panel akan menghitung suara untuk suara di satu desa.
“Kita melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara pemilu tingkat Kecamatan Telukjambe Timur. dengan menggunakan 4 panel artinya untuk 4 desa sekaligus kami menghitung dari mulai TPS 1 per desa masing-masing untuk semua jenis surat suara,” Ujarnya Rabu (21/2)
Baca Juga:Selama 2 Tahun 444 Laka Lantas Terjadi di Jalur Pantura Tekan Lonjakan Harga Beras Dinas Ketahanan Pangan Akan Adakan GPN
Eka mengatakan, Perhitungan ini akan dilakukan selama 6 hari untuk 377 TPS, Hingga pukul 12.00 belum ditemukan pergeseran suara ataupun kondisi yang terjadi, Ia menegaskan kotak suara baru dibuka ketika rapat berlangsung.
“Kita menjadwalkannya mudah-mudahan selama 6 hari untuk 9 desa dan 377 TPS bisa diselesaikan serta bisa kita finalkan untuk tingkat kecamatan, Alhamdulillah belum ada indikasi perubahan suara dan keadaan. Tugas dari PPK itu hanya merekap, menghitung hasil dari hasil yang sudah di hitung di TPS. Kami tidak ada membuka kotak yang sama sekali, kami baru mengetahui hasilnya ketika rapat pleno ini,” Katanya
Kegiatan ini disaksikan oleh 10 partai politik sekaligus. Kemudian di saksikan juga oleh saksi dari salah satu pasangan calon. Masing-masing partai politik mengirimkan 4 orang sebagai saksi perhitungan. Dalam satu hari dapat menghitung 6 sampai dengan 10 TPS di masing-masing desa.
“Sampai jam 12.00 tidak ada keberatan dan tidak ada indikasi kondisi atau pergeseran suara. Kalau dilihat dari daftar hadir kurang lebih ada 10 parpol yang menjadi Saksi, Saksi dari Paslon nomor urut 1, Saksi dari perseorangan dari DPD. Penyediaan untuk masing-masing parpol mengirimkan 4 orang perwakilan tapi ada juga yang datang 8 orang.” Ucapnya
Ketika ditemukan perubahan suara maka akan diambil tindakan berdasarkan aturan di dalam PKPU. Ia menjelaskan penyelesaian masalah akan dilakukan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.
“Kita bisa melihat terlebih dahulu bentuk pergeseran suara. Berdasarkan PKPU Nomor 5 dan 25 jika terjadi perbedaan angka baik angka yang dipegang Saksi ataupun angka yang dipegang oleh kami maka akan dibetulkan di tingkat pleno kecamatan untuk disesuaikan dengan C hasil atau C Plano, maka akan lebih mudah terkontrol,” jelasnya.