KARAWANG – Kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang akhirnya diungkap Polres Karawang. Pelaku merupakan “kekasih korban” yang merasa tersinggung akibat perkataan korban, yang merupakan keduanya pasangan sesama jenis.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi , Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.
Korban tewas tersebut diketahu bernama ASMA (45) warga Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon, Karawang dalam kondisi terlentang dengan luka jeratan dibagian leher.
Baca Juga:Diduga Kelelahan Saat bertugas, Satu Anggota Panwaslu Karawang MeninggalTingkatkan Kewaspadaan Banjir Kades Ciasembaru Ajak Warga Bangun Biopori
Dari hasil pengungkapan pembunuhan tersebut Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pembunuhan atas korban ASMA tersebut.
Pelaku berinisial WY (25) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis, pelaku membunuh korban karena sakit hati
“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkannya kepala korban ke pintu kayu,” ujar Wirdhanto, Kamis (22/2)
Wirdhanto menjelaskan, modus operandi hingga terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, bahwa pada bulan Desember 2023 pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku.
Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuh KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.
Namun korban meminta agar pelaku membawa uang dulu baru bisa mengambil KTP tersebut, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban.
Baca Juga:Ketua PPS Desa Sukamulya Beri Hadiah Ayam Jago KPPS Klaim Miliki Data C1 Salinan Paling Lengkap, PKS Tak Ikut Euforia Tebak-tebakan Kursi
Selanjutnya pada tanggal 14 februari 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban.
“Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 WIB,” kata Wirdhanto.
Sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun meneruti permintaan korban karena di janjikan akan di berikan KTP miliknya.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan