PASUNDAN EKSPRES – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menegaskan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pencatatan perolehan suara Pemilu 2024. Keputusan ini disampaikan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertanggal 20 Februari 2024.
Dalam surat tersebut, PDI Perjuangan juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristrianto, secara tegas menegaskan penolakan tersebut, menyatakan bahwa penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di seluruh tingkatan pleno dinilai tidak dapat diterima.
“PDI Perjuangan juga menolak keputusan KPU yang menunda tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK,” ujar Hasto Kristrianto.
Baca Juga:Update Hasil Sirekap KPU, Prabowo-Gibran Masih Unggul Sementara 32℅ lebih, Proses Rekapitulasi Masih BerlangsungDaftar 15 Voucher Smartfren Gratis Hari Ini, Gak Pake Ribet! Buruan Klaim!
Menurut Beti Idrus, komisioner KPU, perbaikan dan sinkronisasi data dilakukan secara harian, dengan proses perbaikan secara paralel yang dilakukan baik untuk suara Pilpres maupun Pileg.
“Perubahan pun tak dapat dihindari, dan sekarang perbaikannya sudah berjalan sejak dua hari yang lalu oleh PPK dan KPU Kota,” ungkap Beti Idrus.
Dalam upaya menjaga integritas dan akurasi data, proses perbaikan yang dilakukan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota diakui telah sesuai dengan apa yang tercatat dalam pleno. Hal ini juga tercermin dalam tampilan yang disajikan di situs resmi KPU untuk Pemilu 2024.
Keputusan PDI Perjuangan untuk menolak penggunaan Sirekap dan menuntut kelancaran proses rekapitulasi suara di tingkat PPK mencerminkan keinginan partai untuk menjaga transparansi dan keabsahan hasil pemilu, meskipun memicu perdebatan dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024.