Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih dukungan besar dengan memperoleh 58,62 persen suara, menurut data terbaru dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
Dalam data Sirekap tersebut, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan 56,929,049 suara, memimpin jauh dari pesaing terdekat mereka. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapatkan 24,27 persen atau sekitar 23,568,187 suara. Di posisi ketiga, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraup 17,11 persen atau sekitar 16,619,625 suara. Data ini berdasarkan pada 72,03 persen dari total tempat pemungutan suara (TPS) yang telah terdata, yang mencakup 592,941 dari total 823,236 TPS.
KPU belum memberikan kembali update terbaru tentang hasil sirekap KPU dalam 2 hari hari terakhir ini, dikarenakan ada data-data yang kurang relevan dan cacat dalam perhitungannya.
Baca Juga:Daftar 15 Voucher Smartfren Gratis Hari Ini, Gak Pake Ribet! Buruan Klaim!14 Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan dan Kecantikan Alami Dari Dalam Diri!
Menurut Beti pembawa acara Chanel YouTube @Tribunnews, hingga hari keenam pasca-pemilihan presiden dan wakil presiden, masih terdapat 12.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercatat dengan kesalahan data. “Setelah sistem membaca adanya data tak sesuai, jumlah tersebut setara dengan 0,21% dari total 586.646 TPS yang sudah masuk ke Sirekap,” ungkapnya.
Tak hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, namun juga terdapat kesalahan data pada perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR RI. Dari total 586.646 DPS yang sudah tercatat, terdapat 4.167 TPS atau 0,71% dengan kesalahan data.
KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya berperan sebagai alat bantu untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Hasil pemilu yang sah ditentukan melalui proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga ditetapkan secara nasional.
Sementara itu, koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU RI, Idam Kholik, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang sempat terhenti, kini telah kembali berjalan. Hal ini disebabkan oleh persoalan akurasi data sistem informasi rekapitulasi sebelumnya.
“Proses rekapitulasi di Tangerang Kota, Banten, dan Malinau, Kalimantan Utara sempat dihentikan sementara hingga 20 Februari 2024 karena masalah tersebut,” kata Idam. “Namun, kami terus memperbaiki dan memeriksa data yang terdeteksi sebagai anomali.”