Dengan tinggalnya 1.223 TPS dari total 586.646 TPS yang telah diunggah, sekitar 0,21% data untuk pemilihan presiden dan wakil presiden masih harus diperbaiki. Proses ini terbuka dan terus dilakukan secara intensif oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, hasil penghitungan yang diakui akan tetap bersumber dari proses resmi (real count) yang melalui tahapan rekapitulasi mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional. Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat mengumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan dalam batas waktu paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).