KARAWANG-Kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon, akhirnya diungkap Polres Karawang. Pelaku merupakan “kekasih korban” yang merasa tersinggung akibat perkataan korban, yang merupakan keduanya pasangan sesama jenis.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, yang terjadi pada Kamis (15/2).
Korban tewas tersebut diketahui bernama Asma (45) warga Desa Sumurgede Cilamaya Kulon, yang ditemukan dalam kondisi terlentang dengan luka jeratan dibagian leher. Dari hasil pengungkapan pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pembunuhan atas korban ASMA tersebut.
Pelaku berinisial WY (25) warga Desa Kiara Kecamatan Cilamaya Kulon. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.
Baca Juga:Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2017
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis, pelaku membunuh korban karena sakit hati
“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkannya kepala korban ke pintu kayu,” ujar Wirdhanto, Kamis (22/2).
Wirdhanto menjelaskan, modus operandi hingga terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, pada bulan Desember 2023 pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku. Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuh KTP untuk mengambil beras di kantor desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut. Namun korban meminta agar pelaku membawa uang dulu baru bisa mengambil KTP tersebut, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban.
Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban.
“Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 WIB,” kata Wirdhanto.
Sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun meneruti permintaan korban karena di janjikan akan di berikan KTP miliknya.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan diberikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.