Asma Korban Pembunuhan di Karawang Dihabisi Kekasih Sesama Jenis

Asma Korban Pembunuhan di Karawang Dihabisi Kekasih Sesama Jenis
TERUNGKAP: Polres Karawang mengungkapkan kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon.
0 Komentar

“Karena korban terus memaksa pelaku pun menjadi kesal sehingga pelaku tersinggung dan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Wirdhanto.

Pelaku mencekik leher korban dan mendorong korban ke arah belakang, hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang pelaku pakai, pelaku kembali mendorong korban ke arah samping hingga kepala bagian depan korban membentur pintu kayu, dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.

“Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku menginjak leher korban berkali-kali kurang lebih selama 10 menit,” jelasnya.

Baca Juga:Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2017

Usai melakukan aksinya pelaku langsung mengambil KTP miliknya, kemudian pelaku mengambil juga Handphone dan sepeda motor milik korban. Sebelum pelaku pergi, ia mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban. Kemudian, saat di perjalan pulang pelaku membuang kunci rumah milik korban ke sawah dan pelaku langsung melarikan diri. Pelaku membawa barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan. Satu botol minuman alkohol jenis anggur merah, satu gelas kaca, satu dompet warna hitam, satu tas gendong warna hitam bertuliskan sanema tour, sat kain lap warna putih, satu motor milik korban dan satu hp milik korban.

Akibat dari tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (use/ery)

Laman:

1 2
0 Komentar