PASUNDAN EKSPRES – Rencana pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap secara cermat, detail dan tetunya sesuai dengan kriteria ASN yang dipindahkan ke IKN.
Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam rangka mematangkan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun para pegawai ASN yang lebih dahulu dipindahkan ke IKN berdasarkan pemenuhan kriteria ASN yang dipindahkan ke IKN serta peran dan tugas yang prioritas untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di sana.
Baca Juga:Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Sudah Capai Berapa Persen? Berikut Penjelasan Menteri PUPR6 Rekomendasi Restoran di Sekitar Orchard Road Singapura, Cocok Buat Kulineran Iseng!
“Hal ini memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ungkapnya, dikutip melalui Info Bank News.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” jelasnya.
Kedua, kata dia, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.
Lalu, seperti apa kriteria ASN yang dipindahkan ke IKN?
- Nenguasai literasi digital
- Memiliki kemampuan multitasking
- Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
- Menguasai substansi tentang prinsip IKN
Sementara itu, perihal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Baca Juga:Hiii, 11 Weton Tulang Wangi ini Konon Katanya Disenangi oleh Makhluk Gaib!Mending Cobain Resep Milk Butter Bun Thailand Viral Ini, Gak Usah Jastip Sampe 250 Ribu!
Untuk kloter pertama pemindahan pada Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta. (pm)