Namun, dalam menjawab kekhawatiran ini, penting bagi Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa rencana ini tidak akan mengorbankan prinsip-prinsip kesetaraan di masyarakat.
Secara keseluruhan, rencana transformasi KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama adalah langkah berani menuju pelayanan keagamaan yang lebih inklusif di Indonesia.
Dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak dan regulasi yang memadai, rencana ini memiliki potensi untuk memperkuat harmoni sosial dan memastikan bahwa semua warga negara merasa dihargai dan diakui dalam praktik keagamaan mereka.