PASUNDAN EKSPRES-Kasus dugaan pelecehan seksual antara seorang rektor dengan seorang karyawan di Universitas Pancasila masih menyisakan banyak tanda tanya.
Meskipun sang rektor membantah tuduhan tersebut, kasus ini terus menjadi sorotan publik karena kejanggalan dalam perkembangannya.
Melalui kuasa hukumnya, rektor yang hanya disebutkan dengan inisial ETH menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh korban tidak benar.
Baca Juga:Ini Dia Alasan Menag Mau Menjadikan KUA Tempat Nikah Semua AgamaDPR Bersuara soal Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (25/2/2024).
Menurut Nanda, kasus ini mulai mencuat ketika proses pemilihan rektor baru di Universitas Pancasila sedang berlangsung.
Proses pemilihan tersebut akan berlangsung hingga Maret 2024.
Oleh karena itu, Nanda merasa heran mengapa kasus ini baru mencuat saat proses pergantian rektor sedang berjalan.
“Terlalu janggal apabila baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru,” tegasnya.
Namun, hal yang lebih mencurigakan adalah laporan ini melibatkan peristiwa yang diklaim terjadi satu tahun yang lalu.
“Terlebih lagi, isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu,” tambah Nanda, semakin mempertanyakan keabsahan laporan tersebut.
Nanda juga menegaskan bahwa kliennya siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional,” ungkapnya.
Baca Juga:Menag: KUA akan Menjadi Tempak Nikah Semua Agama, Tak hanya Melayani Umat IslamResmi 10 Maret! Berikut Jadwal MotoGP 2024 yang akan Dimulai di Sirkuit Lusail, Qatar
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari korban dugaan pelecehan ini.
“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari korban berinisial RZ,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, pada Minggu (25/2/2024).
LPSK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk penggalian keterangan dari korban dan mendalami kronologis kejadian serta kondisi psikis korban.
“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” ungkap Edwin.