PASUNDAN EKSPRES – Menlu Retno sebut pendudukan Israel di Palestina ilegal.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan pentingnya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan bertentangan dengan hukum atau ilegal.
Menlu Retno Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Dengan demikian, diharapkan agar Israel yang sedang menjajah Palestina segera mengakhiri pendudukan tersebut tanpa mengajukan persyaratan atau terlibat dalam negosiasi apa pun.
Menlu Retno secara lisan menyampaikan pandangannya mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, pada hari Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:Seru Banget! Anies Baswedan di Space X, Bincang-bincang dengan PenggemarLagu Who I Am, Kolaborasi Alan Walker, Putri Ariani, dan Peder Elias Rilis Versi Restrung Performance Video
Indonesia memiliki kesempatan untuk berbicara di ICJ bersama dengan negara-negara lain seperti Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria, dan Tunisia.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang Indonesia dan 51 negara lain, bersama dengan tiga organisasi internasional, untuk memberikan pernyataan lisan dalam upaya pembentukan pendapat hukum atau nasihat hukum mengenai konsekuensi dari pendudukan Israel di Palestina.
Menlu Retno mengungkapkan bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dilakukan dengan menggunakan kekerasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia melihat bahwa Israel terus melakukan perluasan pemukiman Yahudi yang secara ilegal terletak di Tepi Barat.
Kebijakan Israel untuk memindahkan penduduk Palestina secara paksa sangat melanggar hukum humaniter internasional dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Retno berpendapat bahwa pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi alasan yang sah untuk menegaskan klaim legal atas wilayah Palestina.
Dia juga menekankan bahwa tidak ada negara yang berada di luar jangkauan hukum, dan penting untuk mematuhi hukum internasional, termasuk putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Baca Juga:Resep Es Kuwut Sederhana buat Buka Puasa yang Super Seger, Nikmat Banget!Bikin Curiga! Militer Amerika Serikat Melacak “Balon Kecil” yang Terbang di Udara Negara Bagian Barat
“Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina tidak berdasar hukum dan kekejamannya harus dihentikan, tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Sangat jelas, Israel tidak memiliki keinginan untuk menghormati kewajiban-kewajibannya dalam hukum internasional,” ujar Retno dikutip VOA Indonesia, Senin (26/2/2024).
Pendapatnya, semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak sepatutnya mengakui situasi hukum yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.