Menlu Retno juga menegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki yurisdiksi untuk memberikan pendapat hukum. Saat ini, tidak ada proses perundingan antara Palestina dan Israel.
Sebaliknya, Israel terus melanggar semua aturan hukum internasional dan mengabaikan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.
Yang lebih mengkhawatirkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan bangga menyatakan bahwa ia berhasil menggagalkan upaya pembentukan negara Palestina.
Baca Juga:Seru Banget! Anies Baswedan di Space X, Bincang-bincang dengan PenggemarLagu Who I Am, Kolaborasi Alan Walker, Putri Ariani, dan Peder Elias Rilis Versi Restrung Performance Video
Retno menekankan bahwa fatwa hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) tidak dimaksudkan sebagai keputusan akhir dari konflik saat ini.
Solusi yang tepat hanya dapat dicapai melalui proses perundingan. Baginya, fatwa hukum ICJ akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan memberikan elemen hukum tambahan yang dapat mendukung penyelesaian komprehensif konflik tersebut.
(ipa)