PASUNDAN EKSPRES – Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag memiliki rencana untuk menjadikan KUA jadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Menurut pernyataan Menag Yaqut, KUA akan ditingkatkan fungsinya menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data-data pernikahan dan perceraian dengan lebih baik.
Baca Juga:Series Doctor Slump (2024): Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal TayangReview Serial Avatar The Last Airbender versi Netflix yang Diisi Banyak Pendatang Baru Hollywood
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menag Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menag Yaqut juga menyoroti fakta bahwa umat non-muslim saat ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, padahal seharusnya merupakan urusan Kementerian Agama.
Menag menekankan pentingnya bagi umat muslim untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada saudara-saudara non-muslim, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa pada tahun 2024, Kemenag akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
Kamaruddin menyatakan bahwa rencana tersebut akan segera diwujudkan dengan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang melayani lintas fungsi dan lintas agama.
Dengan terjadinya KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, diharapkan KUA dapat menjadi lebih inklusif dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh umat, tanpa memandang perbedaan agama.
Hal ini juga sejalan dengan semangat untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia. (pm)