5 Fakta Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa

5 Fakta Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa
5 Fakta Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Artis Wulan Guritno baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.

Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Berikut 5 Fakta Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa:

1. Terkait Dana Talangan untuk Renovasi Rumah

Gugatan ini berakar dari dana talangan yang sebelumnya diserahkan oleh Wulan Guritno untuk proyek renovasi rumah Sabda Ahessa.

Baca Juga:Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa terkait Dana TalanganBankir Yahudi Jacob Rothschild Meninggal Dunia, Terkenal Sebagai Pendukung Israel 

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mewajibkan pelaku untuk menggantinya.

Wulan Guritno menegaskan pandangannya bahwa tindakan Sabda merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Tuntutan untuk Pengembalian Dana Talangan

Salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar Sabda Ahessa mengembalikan dana talangan yang telah diberikan oleh Wulan Guritno.

Gugatan ini menyoroti ketidakpatuhan Ahessa dalam mengembalikan dana terkait proyek renovasi rumah.

4. Proses Hukum di PN Jakarta Selatan

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan perkara ini. Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan registrasi perkara tersebut.

5. Hubungan antara Wulan dan Sabda

Baca Juga:Lord Jacob Rothschild Meninggal Dunia: Ini Profil dan Perannya Untuk Mengenang Kehidupan Seorang Keturunan Rothschild yang BerpengaruhLord Jacob Rothschild Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun: Jejak Kehidupan Seorang Investor Terkemuka

Hubungan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa dikabarkan berakhir pada pertengahan tahun 2023.

Tanda-tanda keretakan hubungan mereka mulai terlihat dari penghapusan foto bersama di media sosial.

Gugatan ini menyoroti sisi hukum dari hubungan pribadi yang rumit dan menampilkan langkah hukum yang diambil oleh Wulan Guritno dalam memperjuangkan haknya.

Proses hukum selanjutnya akan memberikan kejelasan mengenai penyelesaian perkara ini.

0 Komentar