PASUNDAN EKSPRES – Bagi para pasangan baru, memahami proses pembuatan kartu keluarga menjadi hal yang sangat penting. Kartu keluarga memiliki peran krusial dalam pengurusan berbagai dokumen penting. Namun, sayangnya, masih banyak yang belum menguasai prosedur pembuatannya, sehingga lebih memilih menggunakan jasa calo. Padahal, membuat kartu keluarga tidaklah sulit, bahkan bisa dilakukan secara online tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam mengantri.
Apa Itu Kartu Keluarga?
Kartu keluarga merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah. Dokumen ini tidak hanya berguna sebagai identitas diri, namun juga sebagai bukti domisili serta memudahkan urusan administrasi.
Menurut seorang narasumber, “Kartu keluarga adalah identitas resmi yang menunjukkan siapa saja yang tinggal dalam satu rumah, serta hubungan mereka satu sama lain.”
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu keluarga memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Baca Juga:Apakah Di Dalam Mobil Bisa Tersambar Petir? berikut 7 Fakta Menarik yang Wajib Kamu Ketahui!7 Pentingnya Ziarah Kubur dalam Islam, Kunci Selamat Dunia Akhirat
1. Sebagai tanda pengenal yang sah.
2. Dokumen administratif untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan pinjaman, perpanjangan SIM, dan lainnya.
3. Bukti domisili atau tempat tinggal.
4. Bukti hubungan keluarga yang sah.
5. Salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Syarat dan Prosedur Cara Membuat KK Baru
Sebelum memulai proses pembuatan kartu keluarga, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada tujuan pembuatannya. Persyaratan tersebut meliputi:
– Dokumen untuk pasangan baru menikah.
– Dokumen untuk menambah anggota keluarga.
– Dokumen untuk menambah anggota keluarga yang ingin menumpang KK.
– Dokumen untuk pengurangan anggota KK.
– Dokumen untuk kasus kehilangan atau kerusakan kartu keluarga.
5 Cara Mudah Membuat KK Baru 2024
Ada beberapa cara untuk membuat kartu keluarga, baik secara konvensional maupun online. Beberapa di antaranya adalah:
1. Melalui situs resmi Kemendagri.
2. Melalui situs Disdukcapil.
3. Menggunakan aplikasi Alpukat Betawi.
4. Menggunakan aplikasi Pemuda (Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri).
5. Menggunakan aplikasi Si Dnok.
Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Keluarga?
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011, proses pembuatan kartu keluarga memakan waktu 7 hari untuk pasangan baru menikah. Namun, jika dilakukan secara online, prosesnya hanya memakan waktu satu hari, tergantung pada sistem dan jaringan yang digunakan.