PASUNDAN EKSPRES – Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo. Pihak keluarga dari almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengajukan gugatan perdata kepada para terpidana.
Gugatan tersebut merujuk pada kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan pada 2022 silam.
Keluarga Brigadir J Menggugat Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo dengan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp7,5 miliar dan Rp500 miliar kepada para terpidana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) sebagai pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.
Baca Juga:Resep Nugget Sayur Masako, Bikin Anak Kesayang Ketagihan SayurResep Sate Taichan Rumahan yang Gurih Bikin Nagih
Dalam gugatan tersebut, kedua orang tua Brigadir J juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai turut tergugat.
Pengacara keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika seharusnya sidang perdana sudah dimulai sejak Selasa (27/2/2024).
Tapi, sayangnya pihak tergugat, ataupun yang mewakili, serta para tergugat tidak hadir ke dalam persidangan tanpa keterangan. Sehingga, ketua majelis hakim pengadil memutuskan untuk melakukan penundaan sidang pada 19 Maret 2024 mendatang.
Kamaruddin menjelaskan bahwa terdapat 16 tuntutan yang diajukan oleh pihak keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo.
Namun, ia menjelaskan bahwa tuntutan materiil tersebut dibagi menjadi dua klaster yang terkait dengan kedudukan hukum para tergugat.
Lima terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky, dan Maruf, merupakan tergugat satu (I) hingga lima (V). Sementara itu, Polri menjadi tergugat kelima (VI).
Dalam tuntutannya terhadap tergugat kelima (VI) atau Polri, keluarga Brigadir J menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar.
Baca Juga:Ini Dia Alasan Mengapa Harga Beras Mahal di Indonesia, Negara dengan Produsen Beras Terbesar ke-4 di DuniaPBB Siap Mendukung Palestina Setelah Pengunduran Diri PM Shtayyeh
“Menghukum, memerintahkan tergugat VI untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian materil sebesar Rp 7,58 miliar sesuai dengan jumlah gaji dan tunjangan sampai pensiun yang seharusnya diterima oleh alm Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau anak penggugat,” terang Kamaruddin , dikutip Republik, Rabu (28/2/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa jumlah ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar tersebut merupakan perhitungan pribadi keluarga penggugat berdasarkan nilai hak upah Brigadir J hingga usia pensiunnya yang direncanakan pada usia 58 tahun.