PASUNDAN EKSPRES- Kurikulum Nasional 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di semua sekolah di Indonesia.
Permendikbudristek Kurikulum Merdeka memberikan kepastian kepada semua pihak terkait arah kebijakan Kurikulum Nasional.
Baca Juga:Dipenjara Karena Kasus Pemerkosaan, Dani Alves Dihapus dari Daftar Legenda BarcelonaKronologi Percobaan Pembunuhan Mantan Suami Artis Dina Lorenza yang Mengerikan di Jatinegara
Dengan penerbitan ini, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan Kurikulum Merdeka adalah meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
Kurikulum ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Menurut Anindito, pergantian kurikulum hanyalah cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dia menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif, yang hadir untuk semua anak tanpa terkecuali.
Pendidikan harus mampu menerima peserta didik dengan segala kondisinya, dan peran pendidik sangatlah penting dalam membantu peserta didik menemukan kekuatan di balik kekurangannya.
Zulfikri, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka merupakan milik semua pihak.
Baca Juga:Gathan Saleh Dituduh sebagai Pelaku Penembakan di Jatinegara, Jakarta TimurProfil Karina Aespa atau Yu Jimin, Selebriti Muda Multitalenta yang Berasal dari Korea Selatan
Proses pengembangan kurikulum ini berkelanjutan dan partisipatif, dengan tujuan memastikan kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan.
Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia.
Dalam Permendikbudristek tersebut, diatur mengenai tujuan dan prinsip, kerangka dasar, struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka.
Satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah diberikan waktu hingga paling lambat tahun ajaran 2025/2026 untuk melaksanakan Kurikulum 2013 sebelum beralih sepenuhnya ke Kurikulum Merdeka. Ini memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk melakukan transisi secara bertahap.
Keputusan ini merupakan langkah maju bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan menciptakan peserta didik yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.