KOTA BANDUNG-Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Ruang Rapat Komisi D, belum lama ini.
Pembahasan tersebut melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bandung, Special Olympics Indonesia (SOIna) Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 8 Hasan Faozi, S.Pd., dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, H. Asep Mulyadi, S.H., dan anggota Pansus 8 di antaranya Iman Lestariyono, S.Si. Yoel Yosaphat, S.T. dan H. Yusuf Supardi, S.Ip.
Baca Juga:Cegah Abrasi, PHE ONWJ Bangun Alat Pemecah Ombak di Pulau Burung SubangBank bjb Subang Ikut Sukseskan Car Free Day
Ketua Pansus 8 Hasan Faozi mengatakan, perlunya pertimbangan memasukkan muatan lokal (mulok) pada Raperda ini. Ia juga berharap Raperda tersebut menjadi payung hukum dalam memperbaiki sarana prasarana olahraga.
“UU 11 tahun 2022 ini given (peraturan turunan dari UU), tetapi perlu memasukan unsur muatan lokal, baik dari KORMI, SOIna, atau juga NPCI. Ada konsep mulok yang mengikat untuk Perda ini karena perlu penyempurnaan poin-poin,” kata Hasan melalui rilisnya, Selasa (27/2).
Selain itu, sambungnya, aspirasi masyarakat terkait Perda ini punya harapan besar agar Perda ini segera selesai. “Apalagi di dalamnya membicarakan sarana dan prasarana. Terlebih, sarpras yang sudah ada perlu dijaga,” ujar Hasan menambahkan.
Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi berharap Raperda tentang Keolahragaan tersebut segera diselesaikan dan berharap menjadi sarana pemerintah dalam memperhatikan lebih serius kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga kemasyarakatan.
“Berharap Perda olahraga ini ada beberapa hal perhatian Kota Bandung kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi, baik kemasyarakatan, ada payung hukum supaya ada perhatian lebih ke insan olahraga ini. Maka Perda ini penting, urgent (mendesak) harus segera diselesaikan tapi dengan serius diperhatikan karna banyak skill pemuda masyarakat Bandung namun tidak terwadahi,” ucap Asep.
Anggota Pansus 8, Yusuf Supardi mengatakan, selain mewadahi prestasi olahraga masyarakat, Perda tersebut juga harus jadi payung hukum dalam mengelola terkait komitmen atlet, jangan sampai ada jual beli atlet.