Gimana Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI? Simak di Sini!

Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI. (Sumber Gambar: /Dirjen Dukcapil Kemendagri/Bisnis.com)
Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali NIK KTP DKI. (Sumber Gambar: /Dirjen Dukcapil Kemendagri/Bisnis.com)
0 Komentar

Cara Mengecek Status NIK KTP yang Dinonaktifkan

Untuk mengecek apakah NIK KTP telah dinonaktifkan, warga dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta: [datawarga-dukcapil.jakarta.go.id](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/)
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI Jakarta pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera.
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”.
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP, apakah termasuk dalam daftar dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP terdaftar sebagai dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen lainnya.

Langkah-langkah mengaktifkan kembali NIK KTP DKI ini diharapkan dapat membantu warga yang terkena dampak dari kebijakan penonaktifan NIK KTP untuk dapat mengaktifkannya kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku. (pm)

0 Komentar