SUBANG-Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3AKB Jawa Barat Rumondang Rumapea menyampaikan pesannya kepada anak-anak di Kabupaten Subang agar memperjuangkan aspirasi mereka dalam perlindungan anak.
“Anak-anakku sudah waktunya kalian bukan lagi menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek pembangunan. Suarakanlah apa yang menjadi keinginan kalian,” ucapnya.
Rumondang mengatakan, hal tersebut dapat disalurkan melalui beberapa jalan sehingga penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Subang dapat berjalan semestinya.
Baca Juga:Tegas! Satpol PP Subang Tindak Penjual Rokok Ilegal, Anggaran Penindakan Senilai Rp350 JutaPolsub Subang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ini
“Ada medianya melalui musrenbang atau bisa juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ayah/bunda yang ada di perangkat daerah. Ketuk dan ajak mereka agar kalian memiliki ruang untuk mengaspirasikan suara kalian sehingga penyelenggaraan perlindungan anak benar-benar untuk kepentingan kalian, bukan kepentingan orang dewasa,” ucapnya.
Ia menjelaskan, mengenai KLA yang secara singkat merupakan suatu sistem penyelenggara perlindungan anak di kabupaten/kota. Perlindungan anak tersebut mencakup pemenuhan 31 hak anak, dan 15 AMBK.
“Hal-hal tersebut dilaksanakan oleh gugus tugas KLA yang terdiri dari perangkat daerah, dunia usaha, media, lembaga masyarakat, dan juga anak itu sendiri,” ucapnya.
Ia berharap agar Kabupaten Subang terus berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak dengan membuat kebijakan serta program yang dapat menunjang hal tersebut.
“Kabupaten Subang harus berkolaborasi dan berkolaboraksi bersinergi membuat suatu kebijakan program kegiatan inovasi agar penyelenggaraan perlindungan anak tersebut benar-benar bisa dipenuhi,” ucapnya.
Kabupaten Subang sendiri baru memperoleh predikat Pratama dan saat ini tengah mengejar predikat selanjutnya yaitu Madya.(fsh/ysp)