SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah (Satpoldam) Kabupaten Subang tengah menunggu alokasi anggaran dari Bea Cukai dalam upaya penindakan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai yang merajalela di berbagai wilayah Kabupaten Subang, terutama di daerah perbatasan, menjadi perhatian serius.
Rokok dengan harga terjangkau, berkisar antara Rp6 hingga Rp10 ribu per bungkusnya, akan disita, dan para penjual bisa dijerat hukum.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandia menjelaskan, anggaran untuk penindakan rokok ilegal tahun ini mencapai Rp350 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap penjual rokok ilegal.
Baca Juga:Polsub Subang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari IniPersikas ‘Panaskan’ Tim Hadapi Liga 3 Nasional, Pemain Dipanggil untuk Latihan
Peredaran rokok ilegal telah teridentifikasi di berbagai wilayah, termasuk Subang Kota. “Praktis, hampir merata, terutama di Subang Kota,” ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Satpoldam Kabupaten Subang berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwasuka dan APH serta melakukan razia di berbagai wilayah yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Indri menyebutkan, tantangan utama adalah ketika masyarakat mendapatkan akses mudah untuk membeli rokok ilegal dari para penjual. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama.
“Bagi penjual, mereka berisiko pidana. Sedangkan bagi konsumen, penting untuk dipahami bahwa mengonsumsi rokok tanpa cukai merugikan negara dan berisiko terhadap kesehatan karena produk belum teruji,” katanya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi dan edukasi di tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret, dengan rencana operasi gabungan di warung-warung pengecer dan tempat lainnya.
“Produksi rokok ilegal di wilayah kami tidak ada, oleh karena itu kami fokus pada pengecer,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga Palabuan – Subang, Handra menyatakan, harga rokok yang semakin tinggi mendorong dirinya dan teman-temannya untuk beralih ke rokok ilegal.
Baca Juga:PGRI Purwakarta Dorong Guru Yang Lulus Ujian PPPK Diprioritaskan Warga Serbu Pasar Murah Polres Purwakarta, Beras SPHP Rp50 ribu Per 5Kg, Setra Ramos Rp69.500
Selain harganya yang terjangkau, rokok ilegal tersebut juga mudah diperoleh, baik melalui media sosial maupun dari pengecer langsung.
“Yang penting bisa merokok, dan merknya hampir sama dengan yang beredar secara legal,” katanya.(ygo/ysp)