PASUNDAN EKSPRES – Sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi sebagai diskotik berkedok karaoke dan restoran kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indramayu.
Terletak di wilayah Kecamatan Indramayu, tepatnya di depan kolam renang dayung dan tempat wisata waterpark Bojongsari, tempat hiburan malam bernama TIC DM ini disinyalir telah melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan pantauan awak media, TIC DM kerap kali tutup melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga:Operasi Keselamatan 2024 Digelar 4-17 Maret, 11 Pelanggaran Ini Jadi SasaranRekomendasi Pelacak Nomor HP yang Populer, Tanpa Orang Tau!
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tempat hiburan malam ini milik H. Y dan dikontrak oleh TWH, yang dikabarkan merupakan salah seorang calon legislatif (caleg).
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum muda M. A. Robbi S, S.H., menyoroti keberadaan TIC DM dan mengemukakan beberapa pelanggaran yang diduga terjadi.
“Menurut saya dan teman-teman, jelas banyak pelanggaran yang dilakukan tempat ini. Pertama, lokasinya berada di jantung kota Indramayu, yang mana izinnya patut dipertanyakan. Kedua, izin restoran dan pajak daerah juga perlu ditelusuri. Ketiga, saat saya melakukan observasi, tidak ditemukan pintu darurat dan tabung pemadam kebakaran di dalam tempat hiburan tersebut,” ungkap Robbi.
Keberadaan diskotik berkedok karaoke dan restoran ini dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti potensi peredaran narkoba, prostitusi, dan keresahan warga.
Masyarakat Indramayu berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan tempat hiburan malam tersebut. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah, serta menegakkan aturan yang berlaku.
Beberapa poin penting dari artikel:
Diskotik berkedok karaoke dan restoran di Indramayu kembali menjadi perbincangan.Tempat hiburan malam tersebut bernama TIC DM dan terletak di depan kolam renang dayung Bojongsari.TIC DM disinyalir melanggar aturan jam operasional.Tempat hiburan malam ini milik H. Y dan dikontrak oleh TWH, seorang caleg.Praktisi hukum M. A. Robbi S, S.H., menyoroti pelanggaran izin, pajak, dan keamanan di TIC DM.Masyarakat berharap pihak berwenang segera menertibkan tempat hiburan malam tersebut.