PASUNDAN EKSPRES – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan SIM, NPWP, BPJS, urusan perbankan, pengurusan paspor, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, jika KTP Anda hilang atau rusak, segera ajukan permohonan pencetakan ulang.
Cetak Ulang KTP Online:
Kabar baiknya, Anda tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak ulang KTP. Kini, Anda bisa melakukannya secara online melalui website atau aplikasi Dukcapil di daerah Anda.
Langkah-langkah Cetak Ulang KTP Online:
Siapkan dokumen persyaratan:
Baca Juga:Ngeri Tradisi Kuno Ubasuteyama di Jepang yang KontroversialHarga BBM Resmi Turun, Cek Daftar Harganya di Sini!
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)Fotokopi KK (Kartu Keluarga)Fotokopi KTP elektronik (jika masih ada)Surat pernyataan bermateraiKunjungi website atau aplikasi Dukcapil daerah Anda.Buat akun dan login.Pilih menu “Cetak Ulang KTP”.Isi formulir yang tersedia dan unggah dokumen persyaratan.Submit formulir dan tunggu proses verifikasi.Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan dapat mencetak KTP elektronik di kantor Dukcapil.Keuntungan Cetak Ulang KTP Online:
Lebih mudah dan praktisHemat waktu dan biayaBisa dilakukan kapan saja dan di mana sajaMenghindari antrian di kantor DukcapilCatatan:
Setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang berbeda, jadi pastikan Anda mengikuti petunjuk yang ada di website atau aplikasi Dukcapil daerah Anda.Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses pencetakan ulang KTP online.