KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kembali menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena terbukti mengutak-atik suara calon legislatif di wilayah kerjanya. Kali ini, sanksi tersebut dijatuhkan kepada anggota PPK Kecamatan Lemahabang dan PPK Kecamatan Cikampek.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, sanksi itu dijatuhkan di tengah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang masih berlangsung. “Sebelumnya kami telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Ketua dan seorang anggota PPK Pakisjaya,” ujar Ikmal.
Disebutkan, anggota PPK Lemahabang yang dinonaktifkan itu berasal dari divisi ODP. Dia dengan sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.
Baca Juga:Disparbud Kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Pertanian untuk Pertahankan Nilai Nilai Budaya Yamaha Kenalkan LEXi LX 155 dalam Gelaran Maxi Classy Exhibition
Dugaan kecurangan itu, lanjut Ikmal, terungkap setelah pihak Bawaslu Karawang bersurat ke KPU yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.
Pada surat bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di 5 desa di Lemahabang. “Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan kecurangan,” kata Ikmal.
Namun, lanjut dia, pada 1 Maret Bawaslu menerbitkan lagi surat rekomendasi terkait pencermatan data. Atas dasar itu, KPU memanggil ulang pihak PPK Lemahabang.
Dari hasil klarifikasi kali kedua itu, muncul pengakuan dari salah seorang PPK Divisi ODP yang melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya. Setelah mengetahui ada kecurangan yang dilakukan seorang PPK Lemahabang, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut.
“Surat penonaktifan tertuang dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan yang bersangkutan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik,” ungkapnya.
Dengan dugaan pelanggaran yang sama, KPU Kabupaten Karawang juga menonaktifkan ketua dan satu anggota PPK Kecamatan Cikampek. “Semua yang terindikasi bermain kita nonaktifkan, dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” kata Ikmal.
Ikmal mengungkapkan, karena adanya indikasi “permainan” yang dilakukan oknum PPK Cikampek, sehingga KPU menonaktifkan dua orang komisioner PPK Cikampek, yaitu ketua dan satu anggota.
Baca Juga:57 Pejabat di Subang Beralih Jabatan Subang Segera Miliki Mal, Bakal Dibangun di Area Pasar Pujasera
“Sudah (dinonaktifkan). Dua orang, ketua dan satu anggota,” ungkap Ikmal.