Sebelumnya, oknum komisioner PPK Cikampek diduga telah dengan sengaja menggeser perolehan suara PKB dan caleg nomor urut 2 ke caleg nomor urut 1. Hal itu pun mendapatkan protes keras dari massa pendukung caleg nomor urut 9 karena dianggap merugikan.
Setelah dilakukan sinkronisasi data perolehan suara hasil rekapitulasi PPK yang ada di Bawaslu, terbukti adanya pergeseran lebih dari 2.000 suara yang berasal dari perolehan suara partai dan caleg nomor urut 2 ke caleg nomor urut 1. Sehingga Bawaslu pun meminta agar dilakukan pencermatan ulang.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang dan pergeseran suara di Cikampek. “Betul kami memang telah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan,” ucap Engkus.
Baca Juga:Disparbud Kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Pertanian untuk Pertahankan Nilai Nilai Budaya Yamaha Kenalkan LEXi LX 155 dalam Gelaran Maxi Classy Exhibition
Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang dan Cikampek itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang. “Penonaktifan itu ranah internal KPU, kami tidak ikut campur,” katanya.(use/ery)