KARAWANG-Adanya perubahan site plan atas pembangunan yang pengembang lakukan, sehingga hal itu menghambat penyerahan fasos fasum di perumahan Karawang. Revisi site plan menjadikan alasan pengembangan melanggar aturan tata ruang dan LP2B.
Direktur Karawang Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi menduga banyak pengembang perumahan di Karawang tabrak ketentuan, dan berdampak terkendalanya penyerahan Fasilitas sosial dan Fasilitas umum (Fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Dugaan Imron tersebut bukan tanpa dasar, menganalisis pernyataan Sekretaris DPRKP Kabupaten Karawang, H Anyang Soehudin yang mengaku mendapat keluhan dari pengembang saat mengimbau para pengembang agar segera menyerahkan Fasos fasum perumahan yang dibangun kepada Pemkab Karawang.
Baca Juga:Pentingnya Materi Empat Konsensus Kebangsaan dalam Pendidikan Bela NegaraKPU Nonaktifkan Ketua dan Anggota PPK , Terbukti Utak-Atik Suara Caleg
Imron mendorong dinas terkait untuk melakukan monitoring ke lapangan, dan mencari tahu kodisi pembangunan perumahan di Karawang. Pertanyaannya kenapa site plan harus direvisi, bisa jadi jika fakta pembangunan tidak sesuai dengan gambar site plan yang sudah diterbitkan DPUPR.
“Jika benar begitu bisa kita simpulkan berati pengembang sudah berani melanggar ketentuan, karena tidak membangun sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam gambar site plan,” tambahnya.
“Dinas terkait, mungkin dalam hal ini DPUPR dan DPRKP dan DPMPTSP harus turun melakukan monitoring atas teknis pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang, memastikan pembangunan apakah sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki atau tidak, jika tidak ya perlu ada tindakan fanismen,” katanya.
Informasi seputar kenakalan para pengembang perumahan di Karawang memang sudah santer terdengar, maka Imron berencana akan melakukan audiensi dengan dinas-dinas yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Menurutnya, harus ada perhatian khusus terkait pembangunan perumahan oleh pengembang di Kabupaten Karawang. Sebab, Karawang merupakan wilayah strategis bagi para pengusaha perumahan mengembangkan usahanya. Namun demikian pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai denga aturan yang berlaku, jangan sampai menabrak aturan dan dampaknya bisa merugikan tata ruang dan wilayah, terlebih Karawang juga belum punya Perda tentang RDTR.
KMG akan melakukan audiensi dengan dinas-dinas yang berkaitan dengan hal itu. Sebab, dampak terkendalanya penyerahan fasos fasum dapat menghambat masuknya program kedalam perumahan.